detikNewsSenin, 12 Sep 2022 14:30 WIB
UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Perlu Segera Direvisi
Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bila terjadi kecelakaan hanya disebutkan pengemudi yang paling bertanggung jawab.










































