
Mahfud soal UU ITE: Bunuh Diri Kalau Kita Cabut!
Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pihaknya tidak akan mencabut UU ITE. Menurut Mahfud, Indonesia bunuh diri jika mencabut UU ITE.
Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pihaknya tidak akan mencabut UU ITE. Menurut Mahfud, Indonesia bunuh diri jika mencabut UU ITE.
"Pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan," kata Mahfud
"UU ITE tidak akan dicabut, UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE," kata Mahfud Md.
Pemerintah akan merevisi UU ITE pasal karet. Ada 4 pasal yang akan diperbaiki. Sementara itu, pemerintah juga bakal membuat omnibus law di bidang digital.
Pemerintah memutuskan merevisi terbatas pasal-pasal karet UU ITE. Pidana bakal berlaku bagi postingan ujaran kebencian dengan maksud diketahui umum.
Pemerintah akan merevisi pasal-pasal karet UU ITE. Hal itu karena ada pasal-pasal yang dianggap mengkriminalisasi orang lain.
Demokrat tetap mendorong agar dilakukan revisi ITE. Demokrat melihat penerapan UU ITE belakangan ini meresahkan masyarakat dan bisa jadi alat kriminalisasi.
Pemerintah mengatakan bakal membuat aturan implementasi agar pasal-pasal yang dianggap pasal karet UU ITE tak lagi multitafsir.
Polemik pasal karet UU ITE seperti momok menakutkan di masyarakat. Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE telah menjerat banyak korban. Apa solusinya?
Anggota Komisi III DPR F-PAN, Mulfachri meminta pemerintah segera merampungkan uji publik UU ITE. Sehingga revisi UU ITE bisa segera diusulkan kepada DPR.