
Mahfud: Presiden Jokowi Fokus Beri Amnesti ke Korban UU ITE
Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki perhatian dalam upaya memberikan amnesti kepada korban UU ITE.
Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki perhatian dalam upaya memberikan amnesti kepada korban UU ITE.
"Di dalam usul revisi kita membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6/2008," kata Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pihaknya tidak akan mencabut UU ITE. Menurut Mahfud, Indonesia bunuh diri jika mencabut UU ITE.
"Pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan," kata Mahfud
Ibu di Aceh ini tetap dipantau dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lhokseumawe. Dia juga bakal diberi pembinaan serta bimbingan oleh petugas Bapas.
"Hal-hal yang bersifat sengketa ringan, jangan dibawa ke ranah hukum," jelas Fauzi.
Jokowi mendorong agar UU ITE direvisi oleh DPR. Tercatat sudah ada sejumlah orang, dari orang biasa hingga tokoh yang terjerat UU ITE.
Jokowi melihat belakangan ini masif adanya saling lapor antarwarga dengan rujukan UU ITE. Untuk itu, Jokowi mewacanakan revisi pasal karet di UU ITE.