detikNewsSenin, 22 Feb 2021 12:08 WIB
PP Turunan Ciptaker: Karyawan Kena PHK Dapat Pesangon Maksimal 19 Kali Gaji
Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana dari UU Ciptaker. Karyawan yang terkena PHK mendapatkan pesangon maksimal 19 kali gaji.












































