
Punya Utang ke Negara? Buruan Bayar, Ada Tambahan Keringanan 30%
Kemenkeu memberikan tambahan keringanan utang sebesar 30% lagi kepada debitur yang memiliki utang ke negara.
Kemenkeu memberikan tambahan keringanan utang sebesar 30% lagi kepada debitur yang memiliki utang ke negara.
Pemerintah memberi keringanan kepada debitur yang memiliki utang ke negara hingga Rp 2 miliar.