
Punya Utang ke Negara? Buruan Bayar, Ada Tambahan Keringanan 30%
Kemenkeu memberikan tambahan keringanan utang sebesar 30% lagi kepada debitur yang memiliki utang ke negara.
Kemenkeu memberikan tambahan keringanan utang sebesar 30% lagi kepada debitur yang memiliki utang ke negara.
Kemenkeu mengungkapkan telah menyelesaikan 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) di 2023 melalui Program Keringanan Utang.
Pemerintah berencana menerapkan restrukturisasi kredit bagi pelaku industri yang usahanya rentan PHK.