
Istri Meninggal Tinggalkan Utang, Kok Saya yang Ditagih untuk Melunasinya?
Dalam hukum waris, orang meninggal dunia meninggalkan harta warisan, termasuk juga utang. Lalu siapa yang melunasi utang itu?
Dalam hukum waris, orang meninggal dunia meninggalkan harta warisan, termasuk juga utang. Lalu siapa yang melunasi utang itu?
Setelah pernikahan, maka terjadilah percampuran harta antara suami dan istri. Namun bagaimana bila salah satu pihak utang tanpa memberitahu pasangan?