
Usai Lolos PKPU, Utang Garuda Indonesia Capai Rp 142 T
PT Garuda Indonesia (Persero) mengajukan proposal perdamaian kewajiban utang lewat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Simak informasinya!
PT Garuda Indonesia (Persero) mengajukan proposal perdamaian kewajiban utang lewat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Simak informasinya!
Proposal perdamaian kewajiban utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lewat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akhirnya diterima.
Penambahan yakni dengan menggunakan lagi pesawat yang selama ini tidak digunakan maskapai. Meskipun hal ini diakui tentu membutuhkan waktu.
Proposal Perdamaian PT Garuda Indonesia sudah dietujui mayoritas kreditur. Voting proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tersebut sudah dilakukan hari ini.
Voting proses PKPU Garuda Indonesia telah selesai dilakukan hari ini. Mayoritas kreditur setuju dengan proposal perdamaian yang ditawarkan Garuda Indonesia.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Di sisi lain utang Garuda mencapai Rp 142 triliun.
Bos Garuda angkat bicara soal isu PHK yang terjadi. Apa katanya?
"Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum."
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk harus menghadapi 800 kreditur dan lessor untuk menyelesaikan utang US$ 9,75 miliar atau Rp 138,45 triliun
Garuda tercatat memiliki utang US$ 9,75 miliar atau Rp 138,45 triliun dengan total 800 kreditur.