
Rapat Paripurna, DPR Terima Surpres Revisi UU Ibu Kota Nusantara
Dalam paripurna tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR telah menerima surat presiden (surpres) tentang revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara.
Dalam paripurna tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR telah menerima surat presiden (surpres) tentang revisi Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara.
Wasekjen PD Irwan Fecho mengkritik revisi UU IKN. Dia menilai revisi itu terkesan untuk menutupi kesalahan perencanaan dan pembiayaan dalam pembangunan IKN.
Pemerintah sedang mengajukan agar ada revisi UU IKN. Menkumham membenarkan bahwa perubahan itu diperlukan agar APBN bisa ikut mendanai pembangunan IKN.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN).
Sejumlah fraksi di DPR mengkritik sikap NasDem yang abstain terkait usulan revisi UU IKN. NasDem bicara kepentingan rakyat di balik sikapnya itu.