
Syarat dari Prabowo Sebelum Restui Ibu Kota Pindah ke IKN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.
Pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan syarat pemindahan ibu kota ke IKN, Kalimantan Timur, dengan fokus pada pembangunan sarana dan prasarana dalam 3 tahun.
Otorita IKN melantik dua pejabat baru, Agung Indrajit dan Sudiro Roi Santoso, untuk memperkuat transformasi hijau, digital, serta pendanaan investasi di IKN.
Otorita IKN mencatat investasi mencapai Rp 135,1 triliun dari dalam dan luar negeri. Proyek hunian dan infrastruktur terus berkembang dengan transparansi.
Pembangunan IKN kedatangan enam investor baru. Total investasi mencapai Rp 3,65 triliun untuk hotel, apartemen, dan fasilitas lainnya.
Enam perusahaan swasta menandatangani perjanjian kerja sama untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan total nilai Rp 3,65 triliun.
Asosiasi REI tertarik berinvestasi di IKN, meminta lahan 1 hektare untuk kantor DPP. Ketua Umum REI berkomitmen memfasilitasi peluang investasi di IKN.
Perusahaan asal Uni Emirat Arab, Ayedh Dejem Group, mengincar investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Lima investor masuk IKN dengan membawa total modal Rp 2,42 triliun
Otorita IKN serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah kepada empat investor.