detikFinanceKamis, 06 Mar 2025 16:15 WIB Denda Langgar Lalu Lintas Maksimal Rp 500 Ribu, Pengamat Usul Dinaikkan Sekjen MTI Haris Muhammadun usulkan kenaikan denda tilang elektronik untuk efek jera. Denda saat ini dinilai belum maksimal dalam menekan pelanggaran.