detikFinanceKamis, 16 Mar 2023 10:44 WIB
Tak Semua Pengusaha Ekspor Bisa Pangkas Gaji Buruh 25%, Ini Kriterianya!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor memangkas upah pekerja maksimal 25%.











































