
Upah Sektoral Dihapuskan, Buruh Teriak: Ini Tidak Adil!
Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ada perubahan formula penghitungan upah buruh.
Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ada perubahan formula penghitungan upah buruh.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Dengan begitu, formula penghitungan upah berubah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah aturan tentang pengupahan. Ini isinya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Apa bedanya formula penghitungan upah buruh dalam aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dibandingkan aturan lama PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) naik. Unjuk rasa digelar di Balai Kota DKI Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum tidak naik pada 2021. Tahun depan, upah minimum sama dengan tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini alias tidak ada kenaikan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan pemerintah menetapkan upah minimum tahun depan tidak naik sudah tepat.