
2 Sebab Prajurit TNI Kehilangan Hak Pemakaman dengan Upacara Militer
Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 25 Tahun 2010 mengatur dua sebab prajurit TNI kehilangan hak pemakamannya dengan upacara militer. Berikut penjelasannya.
Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 25 Tahun 2010 mengatur dua sebab prajurit TNI kehilangan hak pemakamannya dengan upacara militer. Berikut penjelasannya.
Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen Irwansyah menjadi inspektur upacara pemakaman jenazah Pelda (Anumerta) Rama Wahyudi yang gugur di Kongo.
Jenazah mantan Panglima TNI Djoko Santoso akan dimakamkan dengan upacara militer. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan menjadi inspektur upacara pemakaman.
BJ Habibie dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta. Jenazah Presiden RI ke-3 itu dimakamkan secara militer.