
Sidang Tuntutan Polisi Penembak Eks Laskar FPI Digelar 15 Februari
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 15 Februari mendatang.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan tuntutan akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada 15 Februari mendatang.
Sidang pemeriksaan terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI di PN Jaksel ditunda, Selasa (25/1). Penundaan dilakukan karena jumlah majelis hakim tak lengkap.
Briptu Fikri Ramadhan mengaku tidak tahu siapa yang menarik pelatuk saat sedang berebut dengan empat korban.
JPU mengingatkan terdakwa Briptu Fikri yang juga bersaksi sebagai saksi mahkota di persidangan terkait insiden penembakan laskar FPI tepat terjadi hari ini.
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Yusmin Ohorella diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan anggotanya mengaku spontan menembak mati empat laskar FPI di dalam mobil saat peristiwa Km 50.
Direskrimum Polda Metro Tubagus menjelaskan surat perintah penyelidikan Habib Rizieq. Dia menyebut arahan penyelidikan terkait rencana pergerakan massa FPI.
Jaksa menghadirkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebagai saksi kasus unlawful killing Laskar FPI.
Saksi dari Bareskrim Polri bernama Saifullah dihadirkan dalam sidang unlawful killing Laskar FPI. Saksi mengungkap bahwa dirinya membuat laporan polisi model A.
PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.