
Gubes UTM: Batasan Wewenang Harus Jelas di Tahap Pra-Ajudikasi
Prof. Deni menekankan pentingnya kejelasan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk keadilan.
Prof. Deni menekankan pentingnya kejelasan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk keadilan.
Seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diviralkan menganiaya pacarnya sendiri. Videonya yang berdurasi 30 detik tersebar dan viral. Ini faktanya.
Seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diviralkan menganiaya pacarnya sendiri. Benarkah kejadiannya seperti itu?
Seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) diviralkan menganiaya pacarnya sendiri. Namun penganiayaan itu dibantah oleh mahasiswi yang ada di video.
Viral seorang mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) dinarasikan sedang menganiaya pacarnya sendiri. Kejadian itu terekam dalam video berdurasi 30 detik.
Tersangka bernama Achmad Fikri Islamuddin itu menganiaya pacarnya karena tak dipanggil sayang lagi.
Mahasiswa UTM, Achmad Fikri, ditangkap setelah menganiaya pacarnya karena tidak dipanggil sayang. Kasus ini viral dan memicu kemarahan netizen.
Mahasiswa Universitas Trunojoyo yang memukul pacarnya jadi tersangka. Pelaku mengaku menganiaya pacarnya sendiri karena sudah tak dipanggil sayang lagi.
Achmad Fikri Islamuddin (20), mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang memukuli pacaranya jadi tersangka. Polisi membeberkan motifnya.
Achmad Fikri Islamuddin (20), mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang memukuli pacaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.