Mahasiswa Universitas Trunojoyo Achmad Fikri Islamuddin kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Pemuda 20 tahun yang menghajar kekasihnya dengan keji, kini telah menjadi tersangka.
Motif penganiayaan ini bikin siapapun geleng-geleng kepala. Sebab, ia mengaku menganiaya pacarnya sendiri karena sudah tak lagi dipanggil sayang.
Berikut Fakta-fakta Mahasiswa UTM Hajar Pacar gegara Tak Lagi Dipanggil Sayang:
1. Kapolres Jelaskan Hasil Visum Korban
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya membeberkan hasil visum korban, ia menyebut korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Hal ini karena tersangka tak hanya memukuli namun juga mencakar dan menggigit korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil visum terhadap korban ditemukan lebam di sejumlah bagian tubuh, bekas gigitan dan juga cakaran, " ungkapnya.
2. Motif Pelaku
Sementara untuk motif, Febri mengatakan aksi pelaku bermula saat pelaku menghubungi korban namun tidak direspons. Pelaku lalu mendatangi kos korban dan bertemu dengan teman pelaku.
"Jadi pelaku datang ke kos korban karena tidak merespons saat dihubungi. Korban ternyata sedang tidur. Lalu dibangunkan oleh teman korban lalu menemui pelaku," kata Febri.
3. Dianiaya 4 Kali
Febri menambahkan pelaku yang emosi lalu cekcok dengan korban. Emosi pelaku yang tak terbendung membuat pelaku menganiaya korban dengan memukul, menggigit, dan menginjak korban.
"Pelaku menganiaya korban di depan teras kosnya. Ternyata aksi ini berulang kali dilakukan pelaku mulai bulan April hingga September. Ada sebanyak empat kali kejadian," Jelas Febri.
4. Pengakuan Pelaku Kesal Tak Dipanggil Sayang
Dari pengakuan pelaku pada polisi, pelaku mengaku emosi saat korban mulai bersikap cuek. Bahkan, korban tidak lagi memanggil dirinya dengan sebutan 'sayang' dan membuat pelaku kesal.
"Mereka sudah berpacaran sejak 1,5 tahun yang lalu dan belakangan pelaku merasa korban cuek. Biasanya kalau komunikasi pakai istilah sayang sekarang tidak. Itu yang memicu pelaku marah," tandasnya.
Akibat kejadian tersebut, kini pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancamannya, hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
5. Aksinya Sempat Viral di Medsos
Sebelumnya, aksi mahasiswa Program Studi Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Trunojoyo Madura (UTM) memukuli pacarnya terekam video hingga viral di media sosial. Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan ke polisi.
Sejoli itu adalah mahasiswa berinisial F (21) asal Gresik dan mahasiswi berinisial D (21) asal Nganjuk. Netizen dibikin geram karena dalam video berdurasi 16 detik yang viral F terlihat berulang kali memukuli D, pacarnya.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (22/9) sore. Dalam video itu terlihat F dan D duduk di depan pagar berwarna cokelat. Tidak jelas apa yang mereka obrolkan hingga F terlihat naik pitam dan mulai memukuli D.
Dari gestur yang terlihat di video itu, F mulanya seperti menginterogasi D. Hingga akhirnya laki-laki itu menjadi berang dan mulai melayangkan tamparan hingga pukulan ke wajah korban dengan membabi buta.
Netizen pun ramai-ramai mengecam tindakan F. Mereka mengaku miris dengan tindakan bar-bar laki-laki pengecut yang beraninya memukuli perempuan itu. Netizen pun berharap kasus ini diadili secara hukum.
(irb/hil)