
Dosen Unsri Terdakwa Pencabulan Mahasiswi Skripsi Divonis 6 Tahun Bui
Terdakwa kasus pencabulan mahasiswi Universitas Sriwijaya divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.
Terdakwa kasus pencabulan mahasiswi Universitas Sriwijaya divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.
Bagus Prasetyo Lazuardi (26), yang ditemukan tewas di Purwodadi Jawa Timur, merupakan mahasiswa profesi dokter di Universitas Brawijaya angkatan 2019.
Polisi mengatakan dosen Unsri Reza Ghasarma, yang merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi via chat dari aplikasi perpesanan, mengakui perbuatannya.
Polisi mengungkap bukti yang membuat Dosen Unsri Reza jadi tersangka dan ditahan. Di antanya bukti pesan dan suara desahan yang dikirim ke mahasiswi.
Polisi memanggil dosen Unsri, Reza Ghasarma, terlapor kasus dugaan pelecehan via chat terhadap 3 mahasiswi Unsri sebagai saksi.
Polisi memanggil dosen Universitas Sriwijaya, Reza Ghasarma, terlapor kasus dugaan pelecehan via chat terhadap tiga mahasiswi Unsri, pada hari ini.
Polisi menaikkan status penanganan perkara dugaan pelecehan lewat chat yang dilaporkan tiga mahasiswi Unsri ke penyidikan.
Polisi sedang mengusut laporan dari tiga mahasiswi Unsri yang mengaku dilecehkan dosen Reza. Kini Reza dinonaktifkan dari jabatan kaprodi di Unsri.
Dosen Unsri Reza buka suara soal dirinya yang dilaporkan tiga orang mahasiswi terkait dugaan pelecehan seksual lewat chat. Reza menyebut laporan itu fitnah.
Dosen Unsri Adhitya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi terkait kasus dugaan pencabulan mahasiswi. Adhitya telah mengakui perbuatannya.