detikInetSelasa, 13 Agu 2024 19:30 WIB
Awas, Komen Pakai Kata 'Tobrut' Bisa Dipenjara hingga Denda Rp 10 Juta
Mulutmu harimaumu. Jika sembarang menggunakan istilah, misalnya 'tobrut', untuk merendahkan orang lain, ada ancaman kurungan penjara yang menanti!










































