
MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Tak Serentak, Minimal Jarak 2 Tahun
MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun. Keputusan ini bertujuan memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.
MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun. Keputusan ini bertujuan memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.
Bawaslu membedakan regulasi penanganan terkait politik uang dalam Pilkada dan Pemilu.