detikSumutSelasa, 10 Des 2024 20:30 WIB Sumbar Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp 2,9 Juta Pemprov Sumbar menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.994.193, naik 6,5% dari tahun sebelumnya. UMP mulai berlaku 1 Januari 2025.