Sumbar Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp 2,9 Juta

Sumatera Barat

Sumbar Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp 2,9 Juta

Jeka Kampai - detikSumut
Selasa, 10 Des 2024 20:30 WIB
hand showing rupiah money from wallet isolated on white background
Foto: Getty Images/iStockphoto/Dicky Algofari
Padang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2025. UMP di Sumbar dengan nilai sebesar Rp 2.994.193 juta.

Angka tersebut naik dibanding UMP Sumbar Tahun 2024 lalu yang berada di angka Rp 2.81 juta. Jika ditotal, angka kenaikannya adalah 6,5 persen, atau sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan UMP terbaru tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-840-2024 yang dikeluarkan hari ini, Senin (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Gubernur Sumbar, Mahyeldi, penetapan UMP tahun 2025 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya, pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat.

"Sesuai kesepakatan, UMP tahun 2025 adalah Rp 2,99 Juta. Nilai kenaikan UMP Sumbar ini sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," kata Mahyeldi dalam keterangan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan, rapat penetapan UMP digelar 6 Desember lalu, melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar, terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.

"Perusahaan dilarang membayar updah dibawah UMP tahun 2025. Tapi, besaran UMP ini dikecualikan untuk UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan yang telah membayar diatas UMP kita minta juga tidak mengurangi atau menurunkan upahnya," jelas Mahyeldi.

Selain menetapkan UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan besaran upah minimum sektoral. Tahun 2025 ini dtetatapkan sebesar Rp 3.024.193.

Upah Minumum Sektoral Provinsi (UMSP) ini berlaku pada sector perkebunan kelapa sawit dan sektor industri minyak mentah atau minyak murni kelapa sawit.

Kedua besaran upah tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads