detikSulselKamis, 12 Des 2024 13:30 WIB UMP Papua Barat Daya 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 3.614.000 Pemprov Papua Barat Daya menetapkan UMP 2025 naik 6,5% menjadi Rp 3.614.000. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk seluruh kabupaten/kota.