detikJatimSelasa, 14 Nov 2023 09:51 WIB
Gubernur Diwajibkan Umumkan Batas Akhir Kenaikan UMP 21 November 2023
Gubernur di seluruh provinsi diwajibkan menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023












































