Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 naik 8% hingga 10%. Mereka pun mengancam akan melakukan mogok kerja nasional jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Dilansir dari detikFinance, Jumat (11/10/2024), Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok kerja akan berlangsung selama 3 hari. Aksi itu akan berlangsung begitu pemerintah menetapkan dan mengumumkan upah minimum.
"Kenaikan upah minimum tahun 2025 di seluruh wilayah Indonesia yang nanti akan diumumkan tanggal 1 November 2024 ini kami meminta kenaikan upah minimum 8 sampai dengan 10%," tegas Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said belum memastikan tanggal aksi mogok yang akan berlangsung November 2024. Namun dia memastikan aksi mogok itu berlangsung tiga hari berturut-turut.
"Puncaknya bila 1 November tetap keputusan upah minimum di bawah 8%, apalagi di bawah inflasi dan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja merugikan buruh dalam keputusan MK, mogok nasional," tegasnya.
Pihaknya tidak hanya akan melakukan aksi mogok kerja nasional. Serikat buruh juga akan melakukan demonstrasi mencabut omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan dan petani.
Menurut Said, aksi demo itu akan berlangsung selama 24 sampai 31 Oktober 2024. Peserta aksi melibatkan 100 ribu orang di 38 provinsi dan 300 kabupaten kota di Indonesia.
"Waktu aksi adalah 7 hari mulai tanggal 24 Oktober sampai dengan 31 Oktober 2024, aksi akan diikuti 100 ribu buruh lebih di seluruh wilayah Indonesia bergelombang terus-menerus," ungkap Said.
Said menjelaskan, dasar perhitungan kenaikan upah minimum 8%-10% dari penjumlahan inflasi 2025 sebesar 2,5%, pertumbuhan ekonomi 5,2% dan biaya buruh nombok.
Menurut dia, buruh di kawasan industri justru nombok upahnya. Said menjelaskan, inflasi 2024 sebesar 2,8% namun kenaikan upah minimum hanya 1,58%.
"Seharusnya inflasi sekitar 2,8% tahun 2024 tapi naik upahnya di kawasan industri itu terutama di Jabodetabek 1,58% maka buruh nomboknya 2,8% dikurang 1,58% adalah sekitar 1,3%," paparnya.
Sementara usulan kenaikan upah mencapai 10% karena untuk daerah tertentu terdapat kesenjangan upah. Menurut perhitungannya, disparitas itu dihitung 2%.
"Maka kami mengambil disparitas atau alpa itu adalah 2%. Maka ketemulah dari litbang Partai Buruh dan KSPI kenaikan upah yang bisa diajukan tahun 2025 8% ditambah 2% untuk mencegah disparitas yang makin melebar adalah 10%," pungkasnya.
(sar/asm)