
UMP Jakarta Cuma Naik Rp 37.749, Ini Daftar Bantuan buat Pekerja
UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Besaran UMP ini naik sekitar 0,85% atau Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186,548.
UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Besaran UMP ini naik sekitar 0,85% atau Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186,548.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Besaran UMP tersebut yaitu Rp 4.453.935,536, naik Rp 37.749.
Kemenaker telah mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian UMP dan UMK 2022. Meski begitu, pemprov DKI masih memproses penetapan besaran UMP 2022.
UMP artinya adalah Upah Minimum Provinsi. Berikut informasi selengkapnya soal UMP 2022.
Bila dibandingkan dengan wilayah dan provinsi lain, UMP Jakarta 2022 masih jadi yang tertinggi.
UMP Jakarta 2022 masih jadi yang tertinggi dibandingkan wilayah dan provinsi lainnya. Naiknya berapa?
Pemprov DKI masih menyusun aturan terkait kriteria perusahaan yang tidak harus menaikkan UMP 2021. Hal itu akan tertuang dalam keputusan Kadisnaker.
Waketum Gerindra Arief Poyuono mengkritik kebijakan Pemprov DKI yang menetapkan UMP sebesar Rp 3,6 juta.