detikFinanceRabu, 22 Nov 2023 17:35 WIB
Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.










































