
Pengusaha Jadi Gugat Anies soal UMP Naik Rp 225 Ribu?
Para pengusaha bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022.
Para pengusaha bakal menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022.
Pengusaha berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMP 2022.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal masalah kisruh upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Kadin Jakarta menilai keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang menaikkan UMP 5,1% tidak. Bagaimana menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)?
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyebut kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP menjadi Rp 4.641.854 tidak sah
Presiden KSPI Said Iqbal mendukung penuh keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah menaikkan upah minimum provinsi DKI menjadi 5,1 persen.
Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan terdampak pandemi COVID-19 untuk melakukan penyesuaian upah minimum provinsi (UMP).
Pemprov DKI bakal berkomunikasi dengan Kemnaker dan Kemendagri mengenai UMP naik 5,1%. Termasuk mengenai sanksi bagi pengusaha yang tak mengikuti UMP.
Kenaikan UMP DKI 2022 mencapai 5,1 persen. Diketahui, keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP DKI. Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, minta kepala daerah berkomunikasi dengan seluruh stakeholder.