
Heru Budi Resmi Naikkan UMP DKI 2023 Jadi Rp 4,9 Juta
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Kepgub Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP DKI 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Massa elemen buruh menggelar aksi di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta hari ini. Buruh membawa sejumlah tuntutan, salah satunya menuntut agar UMP DKI 10,5%
Sebagai Ibu Kota, Jakarta memang dikenal punya biaya kebutuhan hidup yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan beberapa kota lainnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PAN Zita Anjani merespons positif kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta.
UMP DKI Jakarta 2023 ditetapkan naik 5,6% menjadi Rp 4.900.798. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Sudirman berjalan normal.
Buruh mengancam akan menggelar demo jika Pemprov DKI tak merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2023. Pj Gubernur DKI Heru Budi tak masalah rencana demo massa buruh.
DKI Jakarta mengalami kenaikan UMP sebesar 5,6% menjadi Rp 4.900.798 atau naik Rp 329.953 dibandingkan tahun 2022.
UMP ditetapkan naik 5,6 persen sehingga menjadi Rp 4.900.798 atau Rp 4,9 juta. Kira-kira dengan gaji segitu, masih bisa untuk kredit mobil?
Pemprov DKI Jakarta masih melakukan finalisasi mengenai UMP tahun 2023. UMP DKI ditetapkan naik 5,6 persen sehingga menjadi Rp 4.900.798.