
UMP DIY 2023 Naik 7,65%, Berikut Ini Perbandingannya 5 Tahun Terakhir
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023. Berikut data UMP DIY dari tahun 2019 hingga yang tebaru tahun 2023.
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023. Berikut data UMP DIY dari tahun 2019 hingga yang tebaru tahun 2023.
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2023 diputuskan sebesar Rp 1.981.782,39, atau naik 7,65%. UMP jadi acuan penentuan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK).
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan UMP DIY 2023 sebesar Rp 1.981.782,39, atau naik 7,65%. Begini respons buruh.
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 sebesar Rp. 1.981.782,39. Simak berikut ini.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 akan diumumkan hari ini setelah sidang penetapan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).