
Daftar UMK 2025 di Bandung Raya, Simak Rinciannya
Pj Gubernur Jabar menetapkan UMK 2025 untuk 27 daerah dan mulai berlaku mulai 1 Januari 2025.
Pj Gubernur Jabar menetapkan UMK 2025 untuk 27 daerah dan mulai berlaku mulai 1 Januari 2025.
Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Sumedang berada diangka Rp 3.471.134,10. Angka tersebut sebagaimana yang telah disahkan oleh Pemprov Jabar.
Serikat Pekerja di Kabupaten Sumedang mengaku kecewa terkait nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2022 tidak mengalami kenaikan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumedang Asep Sudrajat mengatakan pihaknya dalam menentukan kenaikan nilai UMK tetap berpedoman pada aturan berlaku.