Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 untuk 27 daerah di Jawa Barat. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024.
Keputusan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Bagi detikers yang tinggal atau bekerja di wilayah Bandung Raya, berikut rincian UMK 2025 yang perlu diketahui:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian UMK 2025 di Wilayah Bandung Raya
- Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
- Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
- Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
- Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
Kota Bandung Tertinggi
Kota Bandung mencatat UMK tertinggi di wilayah Bandung Raya, mencapai Rp 4.482.914,09. Sebaliknya, Kabupaten Sumedang memiliki UMK terendah di wilayah ini, yaitu Rp 3.732.088,02.
Peningkatan UMK ini memberikan perlindungan bagi para pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak. Namun, Bey Machmudin menegaskan para pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali pelaku usaha mikro dan kecil yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Tugas Ayah Nggak Cuma Cari Nafkah |
Kapan UMK 2025 Berlaku?
UMK 2025 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Para pekerja di wilayah Bandung Raya diimbau untuk memastikan hak mereka terpenuhi sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
(iqk/iqk)