
UMK Lebak 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3,1 Juta
Pemerintah Kabupaten Lebak, menetapkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan itu, UMK Lebak menjadi Rp 3,1 juta.
Pemerintah Kabupaten Lebak, menetapkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan itu, UMK Lebak menjadi Rp 3,1 juta.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak di Banten tahun 2023 diusulkan naik 6,168 persen atau sebesar Rp 177.500. Nantinya besaran upah menjadi Rp 2.944.665.