
Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2021, 27 Daerah Naik 11 Tetap
Gubernur Khofifah resmi menetapkan UMK tahun 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Ada 11 kabupaten/kota yang UMK-nya tidak naik alias sama seperti UMK 2020.
Gubernur Khofifah resmi menetapkan UMK tahun 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Ada 11 kabupaten/kota yang UMK-nya tidak naik alias sama seperti UMK 2020.
Buruh di Jatim belum mengetahui berapa besaran penetapan UMK tahun 2021. Buruh berharap UMK bisa segera diumumkan dan angkanya naik 5 persen.
Batas penyerahan angka UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim yakni pada Jumat (13/11). Namun hingga Sabtu (14/11), masih ada kabupaten/kota yang belum setor.
Hari ini merupakan batas akhir 38 kabupaten/kota di Jatim mengumpulkan angka UMK tahun 2021. Buruh dan dewan pengupahan meminta kenaikan UMK sebesar Rp 600 ribu
Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menyatakan batas penyerahan nilai UMK. Himawan menyebut banyak UMK yang tidak naik alias stagnan.
Gubernur Khofifah siang ini mengumumkan penetapan UMK Jatim yang berlaku tahun 2020. Khofifah ingin meningkatkan industri di bidang tekstil hingga alas kaki.
UMK Jatim tahun 2020 resmi disahkan. UMK ini mengalami kenaikan 8,51%. Besarannya setiap kabupaten dan kota berbeda. Mulai dari Rp 1,9 Juta hingga Rp 4,2 Juta.
Saat menentukan kenaikan UMK untuk setiap daerah, Pakdhe Karwo mengaku menggunakan asas keadilan.
Gubernur Soekarwo akhirnya mengumumkan besaran UMK di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur. Keputusan ini telah disepakati pada Kamis (15/11) malam.
Pakdhe Karwo memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan 1.000-an buruh di depan Gedung Grahadi, menuntut kejelasan UMK dan UMSK 2019.