
UMK Ciamis Diusulkan Naik 67 Ribu di 2024
UMK Ciamis tahun 2024 diusulkan naik 3,35 persen atau Rp 67.806,39 jadi Rp 2.089.464. Sedangkan UMK Ciamis tahun 2023 diketahui hanya sebesar Rp 2.021.657.
UMK Ciamis tahun 2024 diusulkan naik 3,35 persen atau Rp 67.806,39 jadi Rp 2.089.464. Sedangkan UMK Ciamis tahun 2023 diketahui hanya sebesar Rp 2.021.657.
Kabupaten Ciamis mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 123.000. Usulan tersebut telah dikirim ke Gubernur Jawa Barat pada Jumat (2/12/2022) sore.
Kenaikan UMK Ciamis ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, yakni naik sebesar 8,03 persen dari UMK 2018 sebesar Rp 1.604.334.