
Polisi Limpahkan Tersangka Penganiayaan KH Umar Basri
Berkas tersangka Asep Ukin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada 15 Maret 2018.
Berkas tersangka Asep Ukin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan pada 15 Maret 2018.
Isu penyerangan ulama oleh orang diduga gila marak di Jabar. Namun dari 15 laporan yang diterima Polda Jabar, 13 di antaranya hoax alias berita bohong.
Penganiaya Ustaz Prawoto diduga memiliki gangguan kejiwaan. Ada beberapa fakta yang mendasari kesimpulan itu.
Warga NU Cicalengka mendoakan kesembuhan pimpinan Ponpes Al-Hidayah yang dianiaya orang.
Sekretaris Jenderal PBNU HA Helmy Faishal Zaini menjenguk KH Umar Basri korban penganiayaan di Pesantren Al Hidayah, Cicalengka, Bandung.
Penganiaya pimpinan Ponpes Al Hidayah KH Umar Basri dinyatakan alami gangguan jiwa. Meski begitu, polisi akan tetap melanjutkan proses hukum hingga persidangan.
Penganiaya pimpinan Ponpes Al Hidayah Cicalengka KH Umar Basri dinyatakan alami gangguan jiwa. Asep juga ternyata sempat dirawat di RS jiwa.
Asep (50) pelaku penganiaya pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah KH Umar Basri menjalani tes kejiwaan lanjutan.
Polisi menyebut Asep (50), tersangka penganiaya Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah KH Umar Basri (60), diduga gangguan jiwa.
Asep (50) ditangkap polisi setelah nekat menganiaya Pimpinan Pondok Ponpes Al Hidayah Cicalengka KH Umar Basri (60). Pelaku menganiaya Umar menggunakan kayu.