
Berhenti Menyalahkan Putusan MK
Persoalan zina dan LGBT menutup akhir tahun 2017 ini. Melalui putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bulan-bulanan di media sosial.
Persoalan zina dan LGBT menutup akhir tahun 2017 ini. Melalui putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bulan-bulanan di media sosial.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih menunggu hasil RUU KUHP yang sedang dirampungkan Komisi III DPR terkait LGBT dan kumpul kebo.
Komisi III DPR sedang merampungkan RUU KUHP terkait LGBT dan kumpul kebo. RUU tersebut diperkirakan dapat disahkan pada masa sidang mendatang.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddique menyayangkan putusan MK soal LGBT. Namun dia juga memberi solusi untuk pemidanaan terkait perbuatan cabul.
Mahkamah Konstitsi menyatakan tidak berwenang mengkriminalkan kumpul kebo dan LGBT karena kewenangan itu ada di tangan pemerintah-DPR.