detikFinanceRabu, 16 Mei 2018 17:00 WIB
Posting Ujaran Kebencian, PNS Pemkot Makassar Bisa Dipecat
Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar terancam dipecat jika memposting ujaran kebencian di media sosial.











































