
Seluruh Harta Udar Pristono Dirampas, MA: Pejabat Negara Serakah
Saat divonis di tingkat pertama, Udar tiba-tiba berdiri dari kursi rodanya dan berjalan menghampiri pengacara dan pengunjung sidang.
Saat divonis di tingkat pertama, Udar tiba-tiba berdiri dari kursi rodanya dan berjalan menghampiri pengacara dan pengunjung sidang.
Vonis itu diketok dalam sidang yang baru saja selesai digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara.
Vonis diketok dalam sidang yang baru saja selesai digelar di gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Jaksa pada Kejagung memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan banding eks Kadishub DKI Udar Pristono yang dihukum 9 tahun penjara.
Di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara. Akankah Udar bisa kembali bangkit dari kursi rodanya?