
JoMan Klaim Gelar Perkara dengan Polisi, Bahas Pasal untuk Ubedillah Badrun
JoMan menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, dibahas soal pasal untuk Ubedillah Badrun.
JoMan menemui penyidik Polda Metro Jaya untuk gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, dibahas soal pasal untuk Ubedillah Badrun.
Polisi akan meminta klarifikasi dari JoMan selaku pelapor Ubedillah Badrun. Ubedillah dilaporkan atas dugaan laporan palsu ke KPK terhadap Gibran-Kaesang.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny Harman membela dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun yang dipolisikan relawan Jokowi Mania.
Ubedillah Badrun mengatakan JoMan tak berhak melaporkan dia ke polisi terkait fitnah kepada Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. JoMan berkata sebaliknya.
JoMan membuka peluang cabut laporan jika Ubedillah Badrun meminta maaf ke publik. Ubedillah memastikan tidak akan minta maaf.
Ubedillah mengaku heran atas laporan Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer terhadapnya. Dia mempertanyakan apakah Noel korban pelaporannya.
Ubedillah Badrun mengadukan Gibran dan Kaesang ke KPK. Aduan Ubedillah itu dibalas JoMan dengan melaporkannya ke polisi atas tuduhan penyebaran hoax.
JoMan menuding laporan Ubedillah Badrun ke KPK soal dugaan KKN Gibran dan Kaesang adalah sebuah pesanan politikus hitam. JoMan siap buktikan.
JoMan membuka peluang mencabut laporan terhadap Ubedillah Badrun. Asalkan, Ubedillah Badrin menyampaikan permintaan maaf ke publik.
Laporan JoMan terhadap Ubedillah Badrun telah disubmit di Polda Metro Jaya. Ubedillah dilaporkan soal dugaan fitnah ke Gibran dan Kaesang.