
6 Uang Rupiah Sebentar Lagi Tak Laku, Rusak Masih Bisa Ditukar?
Enam pecahan uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak berlaku tahun depan. Masyarakat bisa menukarkan uang tersebut hingga 28 Desember 2020.
Enam pecahan uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak berlaku tahun depan. Masyarakat bisa menukarkan uang tersebut hingga 28 Desember 2020.
Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarkat agar menukar uang tersebut sampai dengan batas waktu 28 Desember 2020. Apa saja syaratnya? Cek di sini.
Enam pecahan uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak laku lagi tahun depan. Uang tersebut masih bisa ditukar. Ini jadwal penukarannya
Sebanyak 6 pecahan uang rupiah yakni tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak laku lagi tahun depan. Empat pecahan uang rupiah kertas lainnya akan menyusul.
Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang masih memiliki uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 untuk segera menukarkan uangnya.
Sejumlah pecahan rupiah dari tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 masih bisa ditukarkan ke Bank Indonesia (BI) hingga 28 Desember 2020 mendatang.
Sudah Tahu mana uang yang masih bisa dipakai buat belanja? Tes mata duitan kamu di sini!
Mata uang rupiah tahun emisi 1968, 1975 dan 1977 tak lagi berlaku akhir tahun ini. Masyarakat diminta segera menukar