detikFinanceSelasa, 25 Apr 2023 16:30 WIB
Uang Rupiah Baru Rp 50.000 dan Rp 100.000 Sudah Bisa Disetor via ATM
Bank Indonesia (BI) menyatakan uang rupiah pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 emisi 2022 sudah bisa disetorkan via mesin ATM setor tunai.










































