detikFinanceJumat, 25 Agu 2023 16:56 WIB Mulai Januari 2024, Uang Dinas PNS Bisa Tembus Rp 12 Juta/Hari Setiap abdi negara, termasuk PNS, yang melakukan dinas ke luar negeri akan mendapatkan 'uang saku' selama perjalanan.