
Ajukan Pleidoi, Idrus Marham Ingin Buktikan Tak Terima Duit Haram
"Saya tidak menerima. Jangankan menerima. Tahu saja tidak. Apalagi menikmati. Saya akan buktikan itu," kata Idrus.
"Saya tidak menerima. Jangankan menerima. Tahu saja tidak. Apalagi menikmati. Saya akan buktikan itu," kata Idrus.
Jaksa KPK menuntut hukuman pidana penjara pada Idrus Marham 'hanya' selama 5 tahun.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.