
Video: Momen Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Idrus terbukti bersalah menerima suap Rp. 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek di PLTU Riau-1.
Idrus terbukti bersalah menerima suap Rp. 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membantunya mendapatkan proyek di PLTU Riau-1.
Jaksa pada KPK menyebut ada kesepakatan tersembunyi antara Idrus dan Eni Maulani Saragih.
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Begini ekspresi mantan Mensos itu saat mendengar putusan hakim.
Idrus Marham menegaskan tidak mengetahui uang yang diterima eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham telah menjalani serangkaian proses hukum kasus suap proyek PLTU Riau-1. Eks Menteri Sosial ini divonis 3 tahun penjara.
Idrus Marham divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat kasus suap Eni Maulani Saragih.
Idrus Marham akan menjalani sidang vonis kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada hari ini. Sedianya sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sidang vonis terdakwa Idrus Marham ditunda. Akibat dua anggota hakim terkendala hadir karena ingin mengikuti Pemilu 2019.
Alasan sidang ditunda karena ada hakim anggota akan pulang kampung halaman untuk mencoblos pemilu 2019.
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, akan menjalani sidang putusan kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.