detikSumbagselKamis, 14 Mei 2026 08:30 WIB
DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 147 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp 747 M
DJP Sumsel dan Bangka Belitung memblokir 147 rekening wajib pajak penunggak dengan total tunggakan Rp 747 miliar. Tindakan ini untuk optimalkan penagihan pajak.











































