
PPK, PPS, dan KPPS Pemilu: Arti Singkatan, Tugas, dan Wewenang
PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya adalah bagian dari Pemilu.
PPK, PPS, KPPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ketiganya adalah bagian dari Pemilu.
Berikut ini informasi lengkap mengenai tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu 2024, lengkap dengan pengertian dan kewajibannya.
Tugas dan wewenang PPS atau Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.