
Syarat dan Ketentuan Mengikuti Tugas Belajar PNS, Cek di Sini!
Syarat mengikuti tugas belajar bagi oegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 28 Tahun 2021.
Syarat mengikuti tugas belajar bagi oegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 28 Tahun 2021.
PNS dengan masa jabatan minimal 2 tahun bisa mengikuti Tugas Belajar atau Tubel. Begini ketentuannya.
PNS dapat mengajukan tugas belajar atau izin belajar untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan formal. Ini syarat dan prosedurnya.