Kebijakan sejumlah kampus di Kota Malang yang melarang mahasiswa baru (maba) membawa kendaraan justru memunculkan persoalan baru. Sejumlah motor mahasiswa ditemukan parkir di trotoar hingga mengganggu fasilitas publik.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengungkap temuan tersebut saat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait maraknya parkir liar di sejumlah ruas jalan.
Salah satu titik yang menjadi perhatian berada di kawasan Jalan Veteran, termasuk di sekitar depan kantor Bank Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan petugas menemukan ratusan kendaraan yang diparkir di trotoar maupun badan jalan.
Kendaraan tersebut tidak hanya milik mahasiswa, tetapi juga pengemudi ojek online, karyawan hingga pelajar.
"Memang banyak aduan masyarakat seperti di Suhat, kendaraan parkir di trotoar. Kami tindak jukirnya agar selanjutnya tidak menempatkan mobil dan motor di trotoar," kata Rahmat kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Kondisi serupa ditemukan di sepanjang Jalan Veteran, merupakan kawasan Universitas Brawijaya (UB). Trotoar dan sebagian bahu jalan digunakan untuk menampung kendaraan yang seharusnya diparkir di tempat yang telah disediakan.
Namun, ada satu titik yang menurut Rahmat cukup menjadi perhatian. Parkir liar di depan Bank Jatim didominasi sepeda motor yang diduga milik maba.
Mereka disebut tetap membawa kendaraan meski kampus telah menerapkan larangan membawa kendaraan bagi mahasiswa baru.
"Di depannya Bank Jatim (Jalan Veteran), di situ kebanyakan sepeda motor parkir di trotoar. Kebanyakan yang parkir ini adalah maba yang memang dilarang membawa kendaraan," ungkapnya.
Dishub pun mengambil tindakan tegas. Sebanyak 10 kendaraan diangkut dari lokasi untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan.
Sementara satu mobil yang ditinggalkan tanpa pemilik jelas sempat digembok setelah pemiliknya tidak mengindahkan peringatan melalui pengeras suara.
Tak hanya kendaraan, petugas juga menindak satu juru parkir (jukir) yang berada di lokasi. Dishub menilai keberadaan jukir tidak boleh menjadi alasan kendaraan ditempatkan di atas trotoar.
Rahmat mengatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada kampus-kampus yang menerapkan larangan membawa kendaraan bagi maba.
Dishub meminta kampus turut menyiapkan solusi parkir agar kebijakan tersebut tidak berujung pada terganggunya fasilitas umum.
"Kami mohon pihak kampus untuk bisa menyediakan lahan parkir. Jangan sampai mengganggu kepentingan umum," tegas Rahmat.
Dishub berharap kampus tidak sekadar menerapkan larangan membawa kendaraan, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya di lingkungan sekitar.
Sebab, tanpa fasilitas parkir yang memadai, kendaraan mahasiswa berpotensi berpindah ke trotoar dan badan jalan.
"Kami akan mengirim surat ke kampus-kampus yang memang saat ini melakukan aturan untuk maba agar memasukkan saja kendaraannya," tandasnya.
