
Penampakan Kapal Pukat yang Ditangkap di Laut Aceh
Dua unit kapal ikan Indonesia, KM Surya Citra dan KM Laot Jaya ditangkap di perarian Langsa dan Lhokseumawe, Aceh. Kapal itu kedapatan menggunakan trawl.
Dua unit kapal ikan Indonesia, KM Surya Citra dan KM Laot Jaya ditangkap di perarian Langsa dan Lhokseumawe, Aceh. Kapal itu kedapatan menggunakan trawl.
Ada 4 kapal ikan yang diamankan Satpolairud Gresik karena ketahuan memakai jaring trawl untuk menangkap ikan. Mereka akan dijerat karena melanggar UU perikanan.
Maraknya praktik penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang menunjukkan kuatnya kepentingan ekonomi untuk memenuhi permintaan pasar ikan yang tinggi.
Keberadaan kapal trawl masih marak di perairan Bengkulu. Nelayan tradisional minta kapal perang berpatroli supaya tak ada lagi trawl yang beroperasi.
Sejumlah nelayan di Bengkulu berencana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka menolak keberadaan kapal trawl yang meresahkan nelayan tradisonal.
Nelayan alat tangkap trawl di perairan Bengkulu tak kehabisan cara mengelabui petugas. Mereka meninggalkan trawl di tengah laut dengan penanda pelampung.
Sebanyak 48 kasus illegal fishing terungkap di Jatim mulai Januari hingga Agustus 2021. Dalam kasus ini, ada 48 pelaku yang diamankan.
Panglima Laot Aceh meminta Pemerintah Aceh menindak nelayan yang menggunakan pukat harimau (trawl) di laut Tanah Rencong yang jumlahnya sekitar 20%.
Aksi pengejaran nelayan tradisional terhadap kapal trawl (pukat harimau) kembali terjadi di perairan laut Bengkulu, tepatnya di laut Desa Pasar Seluma.
KKP menangkap kapal berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka. Kapal tersebut membawa trawl, alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah Indonesia.